Bolos Pasca Lebaran, Kenaikan Gaji 92 Pejabat Sumut Ditunda
Selasa, 15 Nov 2005 15:51 WIB
Medan -
Sebanyak 92 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan ditunda kenaikan gaji berkalanya selama setahun sebagai hukuman karena mangkir kerja pada hari pertama setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri lalu. Selain itu sebanyak 797 PNS non-struktural dihukum membuat pernyataan tertulis karena juga ikut bolos kerja, padahal waktu libur cukup lama, sejak 2 hingga 8 November 2005. Keterangan yang diperoleh dari Kabid Humas Pimpinan Pemprop Sumut, Eddy Syofian, Selasa (15/11/2005) menyebutkan pemberlakuan hukuman ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/13908/BKD/II Tahun 2005 tertanggal 11 November 2005 yang ditandatangani Wakil Gubsu Rudolf M Pardede."Pemberian hukuman disiplin kepada PNS dan pejabat tahun ini lebih keras karena pemberlakuan cuti bersama sudah berlangsung tiga tahun, sehingga harus ada peningkatan hukuman," kata Eddy Syofian di kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.Dari 92 pejabat eselon tersebut, sebanyak 78 orang merupakan pejabat eselon IV dan 14 orang lainnya pejabat eselon III. Rekapitulasi absensi, PNS dan pejabat yang tak hadir pada hari pertama pada Rabu (9/11/2005), yakni lima pejabat eselon III, 26 eselon IV dan 153 staf di sekretariat daerah Provsu. Di lingkungan badan-badan dan sekretariat DPRD, dari 1.279 total keseluruhan PNS terdapat 4 pejabat eselon III, 15 pejabat eselon IV dan 68 staf yang bolos. Untuk lingkungan dinas-dinas, dari total PNS sebanyak 4.023 orang terdapat 5 pejabat eselon III, 36 pejabat eselon IV dan 546 staf yang mangkir. Sedangkan di lingkungan kantor-kantor, dari 344 PNS terdapat 1 orang pejabat eselon IV dan 30 staf yang tak hadir. "Dengan demikian, dari total keseluruhan PNS Pemprovsu di luar Kantor Penghubung di Jakarta, terdapat 890 orang yang dihukum. Jadi, tingkat kehadiran PNS di hari kerja pertama yang lalu rata-rata 86 persen," kata Eddy Syofian.Dalam SK tersebut Wakil Gubernur juga meminta seluruh kepala dinas, kepala badan, kepala biro, kepala kantor, sekretaris dewan dan Direktur Rumah sakit Jiwa di jajaran Pemprovsu untuk sesegera mungkin menjatuhkan hukuman disiplin menurut PP 30 bagi pejabat struktural maupun PNS. Sebelum hukuman ini dijatuhkan, pimpinan unit kerja masing-masing diminta menuangkannya ke dalam berita acara pemeriksaan dan hasilnya disampaikan kepada Sekda Muhyan Tambuse."Seluruh pimpinan unit kerja agar seluruh SK hukuman disiplin ini diserahkan kepada Wagubsu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) paling lambat 23 November mendatang," ujar Eddy Syofian.
(nrl/)










































