Kapolresta Depok AKBP Aziz Ardiansyah mengatakan kasus itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di apartemen tersebut kerap ada transaksi PSK. Polisi pun menyelidiki laporan itu dan memantau pergerakan muncikari.
"Awalnya, Senin (11/11) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku mendapat WhatsApp dari Ferdinan, minta dicarikan perempuan kelas II SMA," kata Aziz dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Dimas, SP bercerita sedang memerlukan uang. Saat itulah Dimas menawari SP untuk melayani Ferdinan dengan iming-iming akan dibayar Rp 2 juta.
"Setelah itu, pelaku memberitahukan kepada Ferdinan bahwa pesanan yang diminta sudah ada dengan tarif Rp 2 juta. Ferdinan berkata ke pelaku bahwa dia tertarik," ungkap Aziz.
Aziz menyebut tersangka disuruh Ferdinan mengantarkan SP ke apartemen di Jalan Margonda Raya, yang sudah disiapkan pada Selasa (12/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka kemudian menyerahkan SP kepada Ferdinan dengan uang muka yang diberikan Ferdinan ke tersangka sebesar Rp 500 ribu. Ferdinan berjanji akan melunasi uang itu setelah bermain dengan PSK di apartemen tersebut.
"Setelah itu, pelaku turun ke lantai dasar dan kami lakukan penangkapan," jelas Azis.
Polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 76i juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Anak Bupati Majalengka Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penembakan:
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini