"Kita begini posisi itu menyangkut kepentingan publik, sehingga harus kita kaji terlebih dahulu karena ini berkaitan ada pemungutan, berbayar itu. Itu jalan sudah ada dan dibangun negara jadi hal seperti tidak mungkin sewenang-wenang dia langsung berbayar. Regulasi harus diatur dulu, supaya tidak menjadi pungutan liar," kata Syarif Abdullah kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).
"Artinya begini kita harus lihat beberapa sisi, satu sisi ingin mengurangi kemacetan, kita lihat dulu, kita juga perlu buat alternatif dan harus ada solusi. KIta terapkan harus ada angkutan umum, kemudian fasilitas yang lain," ucap dia.