Dalam rangkuman detikcom, Sabtu (16/11/2019), kasus ini berlangsung pada tahun 2011 silam. Kokos menawarkan cadangan batubara di Muaraenim Sumsel ke PLN.
Tapi dalam penawaran itu, Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kokos selaku Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT.TME) dan selaku Kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT.Tansri Madjid Energi (PT.TME) bersama-sama Khairil Wahyuni selaku Direktur Utama PT.PLN Batubara mengatur dan mengarahkan untuk membuat nota kesepahaman dan kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepada Kokos. Kokos membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerja sama Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara tidak dilakukan "deks study" dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan," ucap Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, kepada detikcom.
![]() |
Pada Januari 2019, Kokos pun menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Di bulan Mei, Kokos dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 1miliar subdisair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar.
Namun Pada Bulan Juni 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta malah memvonis bebas Kokos. Tak terima jaksa pun kasasi.
17 Oktober 2019, MA memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Majelis kasasi menyatakan Kokos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar. Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.
Kokos lalu ditangkap di rumahnya di Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur. Ia kemudian dijebloskan ke LP Cipinang, pada 11 November 2019.
Kini Kokos sudah dikurung di LP Cipinang. Uang korupsinya senilai Rp 477 miliar pun sudah dibayarkan.
![]() |
Jaksa Agung ST Burhanuddin, menjelaskan, total uang pengganti yang dibayar Kokos ialah Rp 477.359.539.000 dan kemudian sudah disetor ke kas negara.
"Bahwa uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui Sistem Informasi PNBP Online atau Simponi Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan dengan kode billing 820191113923508. Itu yang hari ini kami lakukan," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (15/11/2019).
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini