Eksepsi Newmont Dikabulkan Hakim
Selasa, 15 Nov 2005 15:28 WIB
Jakarta - Meski lama tak terdengar, kasus pencemaran Teluk Buyat masih terus bergulir. Namun kisah pilu sepertinya akan terus menyelimuti warga Buyat. Pasalnya eksepsi PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dikabulkan hakim.Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar atas kasus tersebut.Demikian putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Soedarto dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (15/11/2005)."Memutuskan mengabulkan eksepsi pihak tergugat PT NMR. Menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili gugatan ini, dan menghukum penggugat membayar biaya perkara," kata Soedarto.Dijelaskan dia, pertimbangan majelis hakim terlepas dari siapa yang mewakili unsur pemerintahan RI. Sebab, setiap subjek hukum, sepanjang pemerintah RI, terikat semua kontrak karya, meskipun dalam kontrak karya pemerintah RI diwakili Mentamben (sekarang Menteri ESDM)."Menteri Negara Lingkungan Hidup juga termasuk pemerintah RI. Jadi penggugat harus menghormati, tunduk dan terikat dengan kontrak karya," ujar Soedarto.Dalam kontrak karya, menurut Soedarto, disebutkan jika terjadi sengketa antara pemerintahan dengan pengusaha, maka penyelesaian sengketa diserahkan melalui konsiliasi atau melalui arbitrase."Jadi PN Jaksel berpendapat eksepsi pihak tergugat cukup beralasan. Oleh karena itu dikabulkan," kata dia.Presiden Direktur PT NMR Richard B Ness yang hadir dalam sidang tersebut menyambut baik putusan majelis hakim. "Ini bagus untuk dunia investasi, dan putusan hakim sudah fair," kata Ness.Hal senada disampaikan tim kuasa hukum PT NMR, Palmer Situmorang. "Kita sangat puas dengan putusan majelis hakim. Pemerintah RI seharusnya konsisten dengan kontrak karya, sekalipun tidak ada tanda tangan," ujar Palmer.Menanggapi putusan hakim, jaksa pengacara negara Purwani Utami menyatakan masih pikir-pikir. "Kita akan meminta pendapat dari pemberi kuasa, yakni Menneg LH. Kita kan masih bisa banding," cetus Purwani.
(aan/)











































