Tolak Dipanggil KPK, Bagir Manan Tidak Konsisten

Tolak Dipanggil KPK, Bagir Manan Tidak Konsisten

- detikNews
Selasa, 15 Nov 2005 15:22 WIB
Jakarta - Sebuah tindakan yang tidak pantas tengah dipertontonkan oleh pejabat tinggi negara kita. Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menolak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan yang kurang bisa diterima akal orang awam, yakni harus tahu terlebih dahulu materi pemeriksaaannya.Tak pelak jika banyak yang menilai sikap Ketua MA Bagir Manan yang menolak panggilan KPK merupakan sikap yang inkonsisten dari sikap semula yang berkomitmen membersihkan lembaga Mahkamah Agung (MA) dari mafia peradilan. Bagir pun dinilai mencari alasan yang mengada-ada."Penolakan Bagir Manan untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK diperkirakan dipengaruhi oleh hakim-hakim yang selama ini turut terlibat dengan mafia peradilan," kata Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Munarman saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (15/11/2005).Tudingan Maman, demikian panggilan sehari-hari Ketua YLBHI ini, bukan tanpa alasan. Menurutnya, MA selama ini masih menjadi salah satu sarang mafia peradilan. "Untuk itu, MA harus menghentikan sikap defensif dan Bagir Manan harus berhenti dipengaruhi oleh hakim-hakim yang terlibat mafia peradilan, serta memberhentikan hakim-hakim dan petugas pengadilan yang terlibat kasus suap dan korupsi," ujarnya.Mengenai alasan belum diterimanya daftar pertanyaan, Maman menilai sebagai alasan yang mengada-ada dan malah justru menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada alasan sama sekali. Hal ini dapat menjadi contoh buruk penegakan hukum di Indonesia, dan lembaga-lembaga lain dapat menolak diperiksa dengan alasan belum diterimanya daftar pertanyaan baik dari polisi, KPK atau lembaga lainnya.Ketika ditanya kemungkinan dipanggil paksa jika Ketua MA terus menolak panggilan ini, Maman menyatakan, KPK sesungguhnya memiliki wewenang untuk melakukan upaya paksa dalam menghadirkan tersangka untuk diperiksa, namun hal ini justru dapat memberikan kesan bahwa sistem hukum Indonesia yang ada pada saat ini lebih terpuruk lagi. "KPK lebih baik melakukan cara-cara yang elegan dalam menyelesaikan kasus suap dan korupsi yang berhubungan dengan Mahkamah Agung sehingga memberikan cerminan yang baik bagi sistem hukum Indonesia," imbuhnya. (jon/)


Berita Terkait