Kejagung: Putusan PTUN Tak Pengaruhi Kasasi Kasus Probo

Kejagung: Putusan PTUN Tak Pengaruhi Kasasi Kasus Probo

- detikNews
Selasa, 15 Nov 2005 15:08 WIB
Jakarta - Meski memenangkan kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tak berarti kasasi Probosutedjo di Mahkamah Agung (MA) akan mulus saja. Menurut Kejagung, keputusan itu tidak akan berpengaruh dengan kasus pidana Probo dalam penyimpangan proyek Hutan Tanaman Industri (HTI)."Keputusan itu tak berpengaruh dengan perkara pidana korupsi karena yang dicabut hanya tahun 1998, sedangkan kasus Probo yang diperiksa dari 1994-1998," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Masyudi Ridwan kepada wartawan di Kejagung, Jalan Hasanudin, Jakarta, Selasa (15/11/2005). Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan kasasi PT Menara Hutan Buana, perusahaan milik Probo, yang menggugat surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 9876 tahun 2002 tentang pencabutan hak pengelolaan HTI seluas 268 hektar di Kalimantan kepada PT Menara Hutan Buana.Saat ini Probo selaku Direktur Utama PT Menara Hutan Buana masih terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek HTI. Kasus Probo yang diduga merugikan negara Rp 100,93 miliar itu kini dalam tingkat kasasi yang sedang diperiksa Mahkamah Agung (MA). Kejagung menyerahkan sepenuhnya kepada MA untuk memutuskan kasasi Probo. "Kita serahkan kepada majelis MA," kata Masyudi. (iy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini