JPU Kasus Suap Popon Sesali Sikap Pengacara Ramadhan Rizal

JPU Kasus Suap Popon Sesali Sikap Pengacara Ramadhan Rizal

- detikNews
Selasa, 15 Nov 2005 14:47 WIB
Jakarta - Pernyataan pengacara Wakil Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ramadhan Rizal, Indra Sahnun Lubis, dalam pledoinya sangat disesali JPU kasus tersebut.Kata-kata yang dilontarkan Indra dianggap tidak sepantasnya diucapkan oleh seseorang yang berprofesi sebagai advokat yang memberikan bantuan dan mempertahankan hak-hak terdakwa.Dalam pledoi yang dibacakan Indra, ada kata-kata yang dianggap tidak menyenangkan. "Mudah-mudahan Tuhan mengutuk jaksa karena telah berbuat zalim terhadap klien kami," kata Indra saat itu.Hal ini berkaitan dengan tuntutan JPU terhadap dua terdakwa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dianggap tidak adil, mengingat tuntutan terhadap si penyuap, Tengku Syaefuddin Popon, hanya 4 tahun penjara.Selain itu, lanjut JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (15/11/2005), cara-cara yang dilakukan oleh Indra menunjukkan begitu kerdilnya semangat penasihat hukum dalam mencari kebenaran dan keadilan."Seharusnya kuasa hukum melakukan pembuktian sebaliknya berdasarkan dasar-dasar keilmuan, doktrin, atau yurisprudensi untuk memberikan dasar bagi hakim dalam mengambil putusan," kata JPU.JPU juga membantah tuduhan Indra kalau tuntutan tersebut hanya didasarkan dendam pribadi jaksa terhadap terdakwa.Menurut JPU, tuntutan itu diberikan untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat agar tidak melakukan korupsi, termasuk korupsi suap-menyuap. JPU dalam membacakan repliknya juga menyatakan tetap pada tuntutan bahwa dua terdakwa bersalah, karena sebagai pegawai negeri telah menerima uang dari pihak lain untuk mempengaruhi jabatannya.Replik dibaca secara bergantian oleh jaksa Zet Todung Allo, Dwi Aris Sudarto, dan Khaidir Ramli. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Jumat 18 November dengan agenda vonis dari majelis hakim yang diketuai Gusrizal. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads