"PT Taspen (Persero) untuk tetap menyelenggarakan pembayaran pensiun dan tabungan hari tua bagi para ASN dan tidak ada pengalihan program pembayaran pensiun dan tabungan hari tua bagi para ASN dari PT Taspen kepada BPJS Kesehatan," kata kuasa hukum M Saleh, M Andi Asrun kepada detikcom, Jumat (15/11/2019).
M Saleh dkk menggugat Pasal 1 angka 1 UU Nomor 24 Tahun 2011. Pasal itu berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meminta pasal itu diubah.
"Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, termasuk untuk mengelola jaminan sosial bagi aparatur sipil negara atau Taspen," demikian bunyi petitum M Saleh .
Menurut UU BPJS, Taspen baru melebur dengan BPJS mulai tahun 2029. Hal itu dinilai merugikan M Saleh. Sebab BPJS yang hanya melebur BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, maka hak M Saleh dalam memperoleh program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun yang dikelola secara khusus oleh Taspen berpotensi dirugikan karena akan menurunkan standar layanan prima dan manfaat yang diperoleh/akan diperoleh para pemohon.
"Menyatakan Pasal 65 ayat 2 UU BPJS bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat," ujar M Saleh.
Simak juga video "Cek Layanan BPJS, Jokowi Sidak RSUD Abdul Moeloek" :
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini