Pria yang dilaporkan itu adalah Deddy Sutrisno. Dia dilaporkan telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan Pasal 320 KUHP karena menghujat Ustaz Taufik melalui akun media sosial Fecebook.
Deddy sebagai pemilik akun dilaporkan perwakilan Forum Persatuan Pecinta Ulama dan Habib Palembang ke SPKT Polda Sumsel. Sebab, ujaran kebencian di-posting dengan menyertakan foto. Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/938/X1/2019/SPKT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan itu, Malwadi berharap hal serupa tidak terjadi kepada para ulama. Khususnya ulama yang ada di Kota Palembang dan sekitarnya.
"Kita mau ini jadi pelajaran dan tidak lagi terulang kemudian hari. Kami laporkan ini sebagai efek jera," katanya.
Terkait adanya permintaan maaf dari Deddy melalui media sosial, Malwadi mengaku pihaknya belum menerima permintaan maaf tersebut. Dia pun berharap Deddy tetap diproses hukum.
"Terkait permintaan maaf kami belum lihat, tapi untuk maaf kami terima dan proses hukum tetap lanjut. Sehingga jangan lagi ada kejadian ini," katanya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan mengatakan telah menerima laporan tersebut. Bahkan kasus itu kini ditangani Ditreskrimsus.
"Laporan sudah kita terima dan segera kami panggil kedua pihak, terutama si terlapor. Dugaan sementara melanggar Undang-Undang ITE," kata Supriadi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini