Pria yang dilaporkan itu adalah Deddy Sutrisno. Dia dilaporkan telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan Pasal 320 KUHP karena menghujat Ustaz Taufik melalui akun media sosial Fecebook.
Deddy sebagai pemilik akun dilaporkan perwakilan Forum Persatuan Pecinta Ulama dan Habib Palembang ke SPKT Polda Sumsel. Sebab, ujaran kebencian di-posting dengan menyertakan foto. Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/938/X1/2019/SPKT.
Dalam laporan itu, Malwadi berharap hal serupa tidak terjadi kepada para ulama. Khususnya ulama yang ada di Kota Palembang dan sekitarnya.
"Kita mau ini jadi pelajaran dan tidak lagi terulang kemudian hari. Kami laporkan ini sebagai efek jera," katanya.