MA: Silakan KY Panggil Bagir
Selasa, 15 Nov 2005 14:22 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Komisi Yudisial (KY) memanggil Ketua MA Bagir Manan. Namun MA akan kembali melakukan rapat bersama seluruh pimpinan seperti halnya pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apakah Bagir akan memenuhi panggilan itu ataukah tidak."Silakan saja, jika sudah ada suratnya kita akan rapatkan," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Marianna Sutadi kepada wartawan usai halal bihalal di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/11/2005).Pernyataan Marianna tersebut menanggapi pernyataan salah satu anggota KY Irawady Joenoes yang juga akan memanggil Bagir Manan terkait kasus suap konglomerat Probosutedjo.Marianna kembali menegaskan bahwa KPK seharusnya memberikan daftar pertanyannya kepada Bagir sebelum melakukan pemanggilan. Sebab, pemanggilan kepada Bagir bukan atas nama pribadi tetapi atas nama hakim agung dan Ketua MA."Bila pribadi, tidak digeledah ruang kerjanya. Undangan tersebut atas nama hakim agung yang kebetulan adalah pucuk pimpinan MA," imbuhnya.Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Muda Bidang Perdata Niaga Abdulkadir Mappong yang menyatakan jika Bagir datang memenuhi panggilan KPK hasilnya juga akan sia-sia, karena Bagir tidak mengetahui kasus suap tersebut."Pak Bagir dipanggil sebagai saksi. Bila sebagai saksi harus tahu, mengalamai, dan melihat sendiri. Tapi karena Pak Bagir tidak tahu, tidak mengalami, dan tidak melihat sendiri ya percuma. Karena tidak tahu," jelas Mappong yang juga ketua umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ini.
(san/)











































