"Kalau secara peraturan, yang tidak boleh itu pengurus partai atau anggota Dewan. Saya kan hanya kader. Emangnya PDIP partai terlarang? Nggak kan," ucap Ahok saat ditemui di Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (15/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau peraturannya nggak, ya saya tetap anggota partai. Saya setia sama PDIP kok, anggota ya," ujarnya.
Sebelumnya, Ahok juga sempat menunjukkan SE-1/MBU/S101/2019 tentang keterlibatan direksi dan dewan komisaris BUMN group (BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi BUMN) sebagai pengurus partai politik dan/atau anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif. Intinya, siapa pun yang diangkat menjadi jajaran direksi atau komisaris BUMN dilarang menjadi pengurus parpol. Berikut ini petikan isi surat tersebut:
Sesuai dengan ketentuan persyaratan pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas BUMN dan pengangkatan Direksi serta Dewan Komisaris anak perusahaan BUMN yaitu dilarang sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif.
Jika Jadi Bos BUMN, Ahok Condong ke Mana?:
(imk/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini