Hakim Kasus HAM Abepura Diadukan ke Komisi Yudisial
Selasa, 15 Nov 2005 13:29 WIB
Jakarta -
Komisi Yudisial (KY) ketiban satu lagi kasus dugaan mafia peradilan. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kasus Abepura melaporkan majelis hakim Pengadilan HAM yang menangani kasus pelanggaran HAM Abepura ke KY. Pengacara dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kasus Abepura, David Sitorus, mendatangi kantor KY, Jalan Abdul Muis nomor 8, Jakarta, Selasa (15/11/2005). Majelis hakim kasus pelanggaran HAM Abepura diketuai Eddy Wibisono. Anggota majelis hakim yakni Jalaludin, Heru Susanto, Amiruddin Aburaera, dan Kabul Supriyadi. Koalisi menemukan kejanggalan dalam putusan yang membebaskan dua terdakwa kasus Abepura yakni mantan Kapolres Jayapura Kombes Pol Daud Sihombing dan mantan Komandan Satuan Brimob Kepolisian Daerah Papua Brigjen Pol Johny Wainal Usman. Kejanggalan itu antara lain dissenting opinion atau keberatan salah satu hakim yaitu hakim Kabul Supriyadi yang tidak setuju dengan pembebasan kedua terdakwa tidak dibacakan dan tidak dilampirkan dalam keputusan hasil sidang. "Padahal kan dissenting opinion wajar agar masyarakat bisa menilai," kata David. Selain itu, majelis hakim juga dinilai tidak menimbang fakta-fakta adanya perintah dari kedua terdakwa berdasarkan saksi dan bukti yang ada. "Dalam putusannya mereka menyatakan tidak terpenuhi unsur meluas dan sistematik dalam komando yang dikeluarkan kedua terdakwa," kata David. Koalisi juga mempertanyakan mengapa para pelaku penyerangan tidak satu pun yang dimajukan dalam persidangan. "Saya tak tahu apa pertimbangan jaksa. Mungkin mereka mau mengarahkan ke kedisiplinan bukan pidana atau pelanggaran HAM berat," duga David. David berharap banyak pada KY untuk segera bertindak tegas dan mengambil kebijakan untuk menindak serta membersihkan hakim-hakim yang tak mampu menunjukkan profesionalitas dan moralitas. "Kasus ini sudah masuk ke kasasi. Kita lihat saja nanti putusan MA bagaimana," kata David.Kasus Abepura bermula ketika pada 7 Desember 2000, terjadi penangkapan terhadap 99 penduduk sipil. Dua diantara mereka, Joni Karunggu dan Ori Ndronggi, mendapat penyiksaaan hingga tewas oleh anggota Polres Jayapura.
(iy/)










































