Top Model Michelle Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara
Selasa, 15 Nov 2005 13:19 WIB
Denpasar - Di luar dugaan, top model underwear asal Australia Michelle Leslie (24) dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risman dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Pembawa 2 butir ekstasi ini sebelumnya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tuntutan disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan Sudirman, Selasa (15/11/2005). Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Made Sudia.Michelle datang ke ruang sidang dengan mengenakan baju merah muda kotak-kotak, dengan celana panjang hitam. Jika pada persidangan sebelumnya mengenakan kerudung, kali ini Leslie menanggalkannya. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Michelle Leslie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar UU Psikotropika, yaitu terdakwa sebagai pengguna telah menerima penyerahan psikotropika bukan dari apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengotanan. Atas tindakan tersebut, Michelle melanggar pasal 60 ayat 5 UU RI tentang Psikotropika. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 3 bulan penjara.Usai tuntutan dibacakan, terdakwa yang cantik itu tampak tersenyum. Ia tak mengeluarkan sepatah kata pun saat wartawan mencoba meminta komentarnya usai sidang.Sementara kuasa hukum Michelle, Cristo Immanuel, langsung melakukan pembelaan. Kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dibebaskan dari segala dakwaan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. Ia mengakui terdakwa menggunakan psikotropika dalam rangka pengobatan atau perawatan dan memiliki surat keterangan dari dokter, yakni Dr Leuis dari Australia yang menerangkan terdakwa menggunakan psikotropika untuk kepentingan pribadi.Diakui, 2 butir ekstasi yang ditemukan di tas Michelle adalah milik Mia, teman Michelle asal Singapura, yang kini masih menjadi DPO polisi. Vonis terhadap Michelle akan dijatuhkan oleh majelis hakim PN Denpasar pada Jumat (18/11/2005). Bila nanti Michelle divonis tiga bulan penjara, maka 2 hari berikutnya yakni tanggal 20 November Michelle sudah bebas, karena sudah ditahan sejak 20 Agustus lalu.
(jon/)











































