Ibu Pollycarpus Batal Jadi Saksi
Selasa, 15 Nov 2005 13:16 WIB
Jakarta - Sidang terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto berlangsung singkat. Enam saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) batal dihadirkan.Enam saksi tersebut adalah Ibu Pollycarpus, Hian Tan. Kemudian Nurhadi Jazuli, A Muchdi PR, dan Mehaboob Husain. Ketiganya merupakan saksi ahli. Selanjutnya Afi Riyanto dan Rizal Ali, yang keduanya merupakan ahli penerbangan.Sidang berlangsung hanya 10 menit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (15/11/2005) sejak pukul 10.00 WIB hingga 10.10 WIB."Kami telah mengirimi saksi surat. Namun ternyata mereka tidak hadir dalam persidangan. Kami optimis sidang selanjutnya saksi dapat dihadirkan," kata Domu P Sihite, salah seorang jaksa.Ketua majelis hakim Cicut Sutiarso memutuskan melanjutkan sidang pada Rabu 16 November dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(aan/)