KPK hari ini memanggil dua mahasiswa untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemberian fasilitas dan perizinan keluar Lapas Sukamiskin atas tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Apa peran mahasiswa itu?
Dua mahasiswa yang dipanggil adalah M Dony Drajat dan Deni Salama Sasmaya. Namun hanya Dony Drajat yang hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Intinya, ketika ada saksi yang dipanggil, apa pun posisinya, apakah dia bekerja, bekerja di mana, atau dia mahasiswa, atau mungkin pekerjaan yang lain. Itu lebih karena ada informasi yang dia ketahui, yang perlu kami dalami lebih lanjut," kata Febri di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).
Febri belum merinci apa saja yang didalami dari pemeriksaan Dony. Namun Febri memastikan mahasiswa itu diperiksa seputar dugaan perizinan keluar Wawan di Lapas Sukamiskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Penetapan tersangka baru ini dilakukan dari pengembangan dari OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.
Lima tersangka itu ialah:
Tersangka penerima:
1. Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH)
2. Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA)
Tersangka Pemberi
1. Napi kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW)
2. Mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan)
3. Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ)