Pengacara Imam Nahrawi Keluhkan Waktu Berobat-Kunjungan Lapas, Ini Kata KPK

Pengacara Imam Nahrawi Keluhkan Waktu Berobat-Kunjungan Lapas, Ini Kata KPK

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 14 Nov 2019 22:37 WIB
Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pengacara Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, mendatangi KPK pada Kamis (14/11/2019) sore tadi. Dia mengeluhkan kliennya tak bisa dikunjungi kerabat dan izin pengobatan ke RSPAD. KPK menegaskan telah bersikap adil dan tidak akan memberikan keistimewaan bagi semua tahanan.

"Klien kami Bapak Imam Nahrawi yang menurut kami dihalang-halangi oleh penyidik KPK, yaitu hak untuk dikunjungi kerabat atau keluarga. Padahal jelas dalam Pasal 61 KUHAP salah satu hak tersangka adalah hak untuk dikunjungi, baik itu urusan kekeluargaan atau urusan yang lain. Tapi sampai saat ini surat kami itu belum ada tanggapan yang positif," kata Wa Ode di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (14/11/2019)

Wa Ode mengatakan, keluarga inti, seperti istri, anak, dan orang tua Imam sendiri, sudah mendapatkan izin untuk menjenguk. Namun yang dipermasalahkannya adalah hingga saat ini belum ada izin menjenguk untuk kerabat-kerabat dekat Imam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, Wa Ode menuturkan, hingga saat ini kliennya belum mendapatkan izin untuk melalukan tes kesehatan tulang di RSPAD. Menurutnya, Imam sudah menderita penyakit tulang sejak lama sebelum ditahan KPK dan perlu menjalani tes kesehatan rutin.

"Beliau ada sakit tulang belakang, sudah ada hasil laboratorium dan sudah menjalani fisioterapi di RSPAD, dan menang beliau selama ini memang sangat nyaman atas pelayanan RSPAD. Nah, ini surat kami untuk melakukan tes kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD terkait dengan sakit tulang yang diderita, sampai sekarang belum ada respons," katanya.

KPK melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mengaku telah bersikap adil kepada semua tahanan KPK. Terkait izin berobat jalan Imam, KPK mengaku sebelum memberikan izin itu dokter KPK perlu memeriksa dulu seberapa perlunya Imam melakukan pengobatan jalan.


"Kalau cukup di dokter yang ada di rutan, maka cukup dengan pengobatan saja, tapi kalau dibutuhkan misalnya rujukan atau pengobatan yang lebih jauh atau tindakan tindakan medis yang lain, perlu kami pertimbangkan. Nanti ke rumah sakit yang mana yang sudah bekerja sama dengan KPK," kata Febri.

"Jadi itu proses yang standar saja, yang pasti KPK tidak akan memberikan previllage pada tersangka, atau tersangka lainnya, sesuai kebutuhan aja," imbuhnya.



Febri lantas berbicara mengenai tersangka yang dirasa perlu beradaptasi dengan situasinya saat ini.

"Intinya begini, keluhan-keluhan ketika seseorang menjadi tahanan yang biasanya bebas, dengan perlakuan yang berbeda di luar sana, dan menjadi tahanan pasti ada kondisi yang berubah. Di sana kalau ada efek-efek yang mengakibatkan sakit, atau sejenisnya secara medis untuk dilakukan tindakan-tindakan itu hak dari tahanan," ucapnya.


Terkait keluhan kerabat yang belum mendapatkan izin. KPK mengaku terbuka untuk menerima siapapun yang hendak berkunjung ke lapas. Namun, KPK menegaskan akan bersikap selektif jika orang yang hendak mengunjungi itu merupakan saksi dari kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka.

"Proses yang dilakukan juga standar ya, pihak mengajukan nama-nama nanti kami akan lihat. Kalau keluarga saya kira tidak ada hambatan, yang selama ini (ada hambatan) kecuali ada pihak-pihak yang diperkirakan akan ada hubungan konflik kepentingan, atau menjadi saksi begitu. Tentu akan kita pertimbangkan dengan lebih berhati-hati," jelasnya.
Halaman 2 dari 2
(zap/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads