"Pembahasan standar ini penting untuk menjadi pedoman dalam proses sertifikasi halal, dan pengakuan sertifikat halal dari lembaga halal dunia. Pertemuan ini sangat strategis, terlebih ini momentum pertama pasca-berlakunya efektif kewajiban sertifikasi halal sesuai UU Jaminan Produk Halal," kata Asrorun dalam keterangannya, Kamis (14/11/2019).
Hal ini disampaikan dalam sidang pleno yang digelar di Hotel Sheraton Jakarta, Kamis (14/11). Annual General Meeting WHFC yang diikuti 48 lembaga halal dunia dari 26 negara ini digelar Rabu-Kamis (13-15/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan hewan halal ini merupakan rekomendasi tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan di Australia, Italia, dan Indonesia. Penetapan standar hewan halal diangkat seiring makin berkembangnya teknologi pangan, terutama yang menggunakan bahan hewani.
Niam, yang juga menjabat Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjelaskan, hewan halal itu ada yang disebutkan secara eksplisit dalam Alquran dan ada yang disebutkan indikasinya.
"Setidaknya ada enam indikasi yang membuat hewan itu haram dimakan, yaitu karena masuk kategori kotor (khabits), membahayakan (dlaarrah), diperintahkan untuk dibunuh, dilarang untuk dibunuh, sebagai hewan buas yang memiliki taring, memiliki kuku tajam untuk memangsa, serta hewan yang mayoritas makannya barang najis dan kotor," ujar doktor bidang hukum Islam ini.
Setelah itu, jika sudah teridentifikasi jenis hewannya apakah masuk kategori boleh dimakan (ma'kul al-lahm), harus dipastikan persyaratan berikutnya, yaitu proses penyembelihan dan pengolahannya.
"Kaedahnya, daging hewan yang halal dikonsumsi itu belum boleh dikonsumsi selama belum ada kejelasan tentang proses penyembelihan dan pengolahannya. Dalam konteks bisnis produk pangan, di sinilah urgensi pemeriksaan, auditing, dan sertifikasi halal, guna memberikan jaminan kepada konsumen akan kehalalan produk," ujarnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI ini menjelaskan, setidaknya ada 11 fatwa MUI yang terkait dengan hewan, dan yang terakhir adalah fatwa tentang bajing dan bulus. Standar penetapan hewan halal ini penting untuk dijadikan panduan, agar ada keseragaman parameter dalam proses penetapan fatwa, terutama jika terkait dengan produk berbahan hewani dan turunannya.
"Setidaknya ada 11 fatwa MUI yang membahas khusus hewan, di antara fatwa tentang daging kelinci, kodok, cacing, dan jangkrik, kepiting, bekicot, hewan ternak yang diberi pakan barang, produk yang dihasilkan lebah seperti royal jelly dan bee pollen, kanguru, dan terakhir yang baru ditetapkan kemarin adalah tentang Bajing serta Bulus," terangnya.
Fatwa Nomor 48 Tahun 2019 itu menyebutkan, Bajing merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma'kul al-lahm) dengan syarat disembelih secara syar'i. Akan tetapi, bajing di suatu daerah yang ditetapkan sebagai satwa langka wajib dilindungi. Dan karenanya tidak boleh diburu dan disembelih.
WHFC adalah wadah berhimpun lembaga sertifikasi halal dunia yang keanggotaannya berasal dari seluruh negara di dunia. Hingga kini, anggota WHFC berjumlah 65 delegasi dari 26 negara. WHFC dibentuk untuk mengarusutamakan kehalalan produk yang dikonsumsi umat Islam sebagai wujud perlindungan pada konsumen.
Dalam pertemuan ini juga dibahas strategi konsolidasi agar isu halal terus menjadi isu utama dalam produk pangan. Di samping oleh anggota WHFC, pertemuan ini diikuti oleh tiga lembaga sebagai observer. Bersamaan dengan acara pertemuan tahunan WHFC digelar acara Indonesia Halal Expo (INDHEX) dan Indonesia Shariah Economic Festival (ISEF) di Jakarta Convention Center Jakarta.
Halaman 2 dari 2











































