Korupsi Rp 70,69 M, Dirut PT Insan Diadili Hakim Tipikor
Selasa, 15 Nov 2005 12:33 WIB
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (15/11/2005) ini menyidangkan terdakwa baru kasus korupsi dengan terdakwa Dirut PT Industri Sandang Nusantara (Insan) Kuntjoro Hendrartono. Kuntjoro didakwa telah melakukan penjualan tanah negara seluas 261.200 meter persegi dan bangunan seluas 24.401 meter persegi di Jalan Raya Ujung Berung Nomor 274, Bandung, Jawa Barat.Atas perbuatan itu, Kuntjoro dianggap telah merugikan negara karena sudah menilep uang negara sebesar Rp 70.687.012.006. Angka ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan ahli dari BPKP Amrizal.Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Gusrizal di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (15/11/2005), JPU yang terdiri dari Muhibuddin, Riyono, dan Chatarina Mulyana Girsang mengancam hukuman pidana sebagaimana yang diatur dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana yang telah diganti dengan UU 20/2000 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Sedangkan dalam dakwaan subsidernya, terdakwa diancam pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana yang telah diganti dengan UU 20/2000 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hukuman maksimal 20 tahun penjara.Korupsi terjadi pada 12 Agustus, di mana direksi PT Insan menjual tanah dan bangunan terhadap rekanan dan juga menjadi terdakwa dalam berkas dakwaan yang berbeda dengan nama Lim Kian Yin. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada 22 November.
(umi/)











































