Pelaksana Harian Kasi Pidsus Kejari Mataram Deddi Diliyanto, ketika ditemui di ruangannya, Kamis (14/11/2019), menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap proyek yang berjalan pada 2019 merupakan bagian dari upaya penyidik melakukan pengembangan kasus yang telah menetapkan Kadispar Lombok Barat Ispan Junaidi sebagai tersangka pemerasan.
"Jadi semua (proyek) kami gali," kata Deddi sebagaimana dilansir Antara, Kamis (14/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi itu nanti, yang jelas kami akan ekspose (gelar) dulu," ujarnya.
Terkait dengan kapan akan dilakukan ekspose, Deddi belum dapat memastikannya.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut secepatnya akan terlaksana setelah penyidik merampungkan pemeriksaan dokumen hasil penggeledahan.
"Dalam waktu dekatlah, kita tunggu hasil kajian dokumen yang disita kemarin," ucapnya.
Dalam giat penggeledahan pada hari Rabu (13/11), penyidik jaksa menyita dokumen dengan jumlah yang cukup banyak. Semua dokumen disita dari tiga ruangan, yakni ruangan bendahara, kepala bidang, dan kepala dinas, yang menjadi lokasi operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (12/11).
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan Ispan Junaidi dalam giat operasi tangkap tangan oleh tim intelijen di bawah pimpinan Kasi Intelijen Kejari Mataram Agus Taufikurrahman dari ruangannya di Kantor Dinas Pariwisata Lombok Barat.
Dalam giat yang dilaksanakan pada hari Selasa (12/11), Ispan Junaidi diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 95.850.000.
Uang yang diamankan dari tas ransel warna hitam tersebut diduga kuat jatah yang diterima Ispan Junaidi dari pihak pemenang tender.
Berdasarkan pemeriksaannya, Ispan Junaidi diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai Kadispar Lombok Barat dalam pencairan anggaran proyek yang uangnya berasal dari dana DAK pada 2019.
Dengan kewenangannya, Ispan Junaidi diduga kuat meminta jatah 5 persen dari nilai kontrak kerjanya yang mencapai Rp 1,5 miliar.
Jika permintaannya tidak dikabulkan, Ispan Junaidi sebagai Kadispar Lombok Barat mengancam pihak pemenang tender untuk tidak menandatangani pencairan anggaran proyeknya.
Oleh karena itu, Ispan Junaidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Mataram disangkakan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tonton juga video Oknum Jaksa Kena OTT, Jaksa Agung Rencana Bubarkan TP4:
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini