Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan awalnya polisi menerima laporan dari salah satu bank terkait adanya keluhan dari nasabah yang saldo uangnya selalu berkurang. Laporan itu masuk pada bulan Oktober 2019.
"Berawal dari laporan bank melaporkan ada 17 nasabah komplain. 17 nasabah komplain ke bank bahwa dia tidak bertransaksi kenapa, saya ditagih," kata Argo di Jakarta, Kamis (14/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini namanya deep skimmer dan spycam. Kemudian pelaku itu setelah kita tangkap dan periksa memang benar dia sudah lakukan beberapa lokasi di Jakarta, mengambil data caranya ada ATM kemudian alat ini dipasang di mulut ATM dan saat kartu masuk itu terekam," kata Argo.
"Ya biasa nasabah tetap ngambil uang biasa tapi nggak sadar ini ada kamera namanya spycam itu, kecil sekali ini bisa lihat tangan teken password atau PIN," sambungnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah menaruh dua alat itu di berbagai Mesin ATM seperti di wilayah Kalimalang, Otista, Cideng dan Tomang. Keuntungan yang diraup oleh warga negara asing ini mencapai ratusan juta rupiah.
"Jadi ada transaksi yang sudah dia kumpulkan sebesar Rp 137 juta di rekening penampungan di situ," kata Argo.
Dua warga negara asing ini disebut Argo baru tinggal di Indonesia selama 1,5 bulan. Mereka menggunakan visa untuk liburan selama berada di Indonesia.
Ketika dua tersangka diajak penyidik untuk menunjukkan lokasi mesin ATM mana saja yang dipasangi 2 alat itu, satu tersangka mencoba melawan penyidik dengan cara mengambil senjata api milik petugas. Polisi akhirnya menembak tersangka Solomes hingga akhirnya tersangka dinyatakan sudah meninggal dunia.
"Pelaku 2 orang ini Solomes dan Kristea kita keler untuk nunjukkan berapa lokasi yang dipasangi scammer ini. Pada saat di jalan tersangka Solomes sempat merebut senjata. Kita tindak tegas terukur kita bawa ke RS Fatmawati dan meninggal dunia," jelas Argo.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus itu. Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan kedutaan Romania di Indonesia terkait kasus tersebut.
"Jadi yang bersangkutan tetap kita proses di Polda Metro, nanti kita komunikasikan dengan kedutaan. Tersangka kena Pasal pencurian, pencucian uang 363 KUHP, Pasal 263 KUHP dan kita kenakan Pasal ITE tentang pencucian uang. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," pungkas Argo.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini