"Kita sudah menetapkan PT TIE sebagai tersangka Karhutla. Dalam kasus ini ada dua penetapan tersangkanya," kata Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, kepada detikcom, Kamis (14/11/2019).
Sementara tersangka satu lagi adalah asisten kebun berinisial S. Tersangka S sudah ditahan.
"Jadi ada dua penetapan tersangkanya. Satu terhadap korporasinya dan yang keduanya ke pihak penanggung jawab lapangan dalam hal ini Asisten Kebun inisial S," kata Fibri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris di Riau |
PT TIE dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Polda Riau sendiri sebelumnya telah menyelidiki kasus karhutla yang terjadi di lahan PT TIE di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Lahan perusahaan perkebunan sawit ini terbakar seluas 69,6 hektare. Lahan tersebut juga sudah disegel.
Tonton juga video Ribuan Titik Panas Terdeteksi di Sumatera dan Kalimantan:
(cha/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini