"Sudah ditahan, (menjadi tersangka) karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal," kata Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana ketika dimintai konfirmasi, Kamis (14/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar satu jam berkeliling atau di sekitar perairan Devil's Tear kapal tersebut dihantam ombak. Setelah memeriksa saksi-saksi polisi lalu menangkap Suhadak pada Rabu (23/10) di kos-kosannya di Desa Jungutbatu, Nusa Penida, Klungkung.
Setelah menjalani pemeriksaan, Suhadak resmi ditahan pada Kamis (24/10) di Mako Polsek Nusa Penida. Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah lifebuoy warna oranye, dan satu tali warna putih dengan panjang 50 meter.
"Melanggar pasal 323 ayat (1) dan (4) UU No. 17 tahun 2008 ttg pelayaran atau pasal 359 KUHP. Ancamannya 10 tahun penjara," jelas Ardana. (ams/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini