"Pak Mahfud Md, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuk nya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," kata juru bicara Presiden, Fadjroel Rahman, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).
![]() |
Menurut Fadjroel, tujuan penghidupan lagi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi adalah agar kebenaran terungkap. Pemerintah juga, sambung Fadjroel, ingin korban kasus HAM mendapatkan hak yang sesuai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadjroel menyebut usulan dari Mahfud Md itu perlu diapresiasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mendengar usulan yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Niat baik dari Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud Md, menurut saya pantas kita hargai. Presiden beliau tampaknya mendengarkan dengan sangat seksama terhadap usulan tersebut," katanya.
Soal penuntasan kasus HAM masa lalu ini berulang kali disampaikan Mahfud Md dalam berbagai kesempatan. Saat rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Jokowi, Mahfud menyebut penuntasan kasus HAM menjadi tugas utama yang harus dikerjakan.
"Pertama, penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang sekarang jadi catatan kita dan catatan publik yang secara garis besar dibagi dua, pelanggaran HAM di masa lalu dan pelanggaran HAM di masa sekarang," kata Mahfud Md di kompleks Istana, Kamis (30/10).
Mahfud menegaskan pemerintah saat ini bertekad menyelesaikan kasus HAM di Indonesia yang belum terselesaikan. Itu dilakukan agar status hukum kasus dugaan pelanggaran HAM terdahulu tak menggantung.
"Kita semua bertekad untuk menyelesaikan pada periode ini dengan jelas, tidak mengantung-gantung lagi, kalau iya-iya, kalau tidak-tidak. Karena ini (kasus HAM) sudah lama," kata Mahfud di UII, Senin (28/10).
Menurut Mahfud, penuntasan kasus dugaan pelanggaran HAM di masa lalu tak harus sesuai dengan kehendak satu kelompok saja. Penuntasan kasus dugaan pelanggaran HAM harus dilakukan untuk kepentingan negara.
"Saya kira dari waktu ke waktu sudah jadi pembahasan dan agenda dan kita akan membahasnya sudah pasti. Cuma kalau mau menuntaskan itu jangan diartikan harus sesuai dengan kehendak sekelompok orang, harus untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).
Menurut Mahfud, penuntasan kasus HAM masa lalu harus melibatkan semua pihak agar tidak terjadi pertentangan hasil akhirnya. Dia enggan jika nantinya setelah kasus HAM dituntaskan masih ada pihak yang menganggap masalah tidak selesai.
"Nanti kalau diselesaikan ada yang tidak setuju lalu dianggap tidak selesai, itu bukan hidup bernegara. Cara preman namanya kalau gitu," ucap Mahfud.
Simak Video "KPK Panggil Ulang Anak Menkum HAM Senin Depan"
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini