"Yang pasti ketika beliau sudah resmi di salah satu BUMN, maka semua peraturan perundang-undangan pasti sudah dipenuhi," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga lewat pesan singkat, Rabu (13/11/2019).
Baca juga: Akankah Ahok Keluar dari PDIP? |
Ahok saat ini masih berafiliasi di PDIP. Jika merujuk pada surat edaran nomor SE-01/MBU/S/01/2019, direksi tertulis dilarang menjadi pengurus parpol. Berikut petikan isi surat edaran BUMN:
Baca juga: Ahok Menatap Panggung Baru |
"Semuanya akan dipenuhi kalau sudah sah menjadi pengurus BUMN," lanjut Arya.
![]() |
Kabar Ahok dilirik menjadi dirut salah satu BUMN diketahui saat ia bertemu Menteri BUMN Erick Thohir di kantornya. Menurut Ahok, ia diminta untuk memimpin salah satu BUMN. Namun, ia belum mengetahui pasti jabatan apa yang ditawarkan. Namun menurut informasi terkini, Ahok dikabarkan akan menjabat di perusahaan BUMN yang membidangi energi.
"Belum jelas ya. Tadi dari bicara PTPN (PT Perkebunan Nusantara) sampai soal Sarinah juga dibicarakan," kata Ahok kepada detikcom, Rabu (13/11).
Ahok Mau Jadi Bos BUMN, Wamen: Dia Salah Satu Putra Terbaik Bangsa
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini