"Mengadili menyatakan terdakwa Eric Roer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperniagakan kulit atau bagaian tubuh satwa yang dilindungi. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Heriyanti saat membacakan vonis di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019).
Kasus itu bermula saat partner bisnis Eric di Belanda yang bernama Hans terendus kepolisian dan kejaksaan Belanda pada Agustus dan Oktober 2019. Eric diketahui menjalankan bisnis kerajinan dari kulit satwa selama kurun waktu 2013-2017, dan sudah bekerja sama dengan Hans sejak 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan tersebut tidak disertai dokumen CITES atau dokumen persyaratan perizinan impor manajemen CITES di Belanda dan izin ekspor dari manajemen CITES Indonesia. Dari pemeriksaan kejaksaan Belanda-Indonesia itulah ditemukan beberapa satwa yang dilindungi yaitu tengkorak buaya, moncong hiu, tengkorak penyu, tengkorak kepala babirusa, dan gelang akar bahar.
Atas perbuatannya Eric dinyatakan bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas putusan hakim ini Eric dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Simak juga video "Warga Lokal Hingga Asing Meriahkan Festival Sebangsa Denpasar" :
(ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini