Berikut daftar kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik:
1. Paris
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip Reuters, Selasa (11/6/2019), kecelakaan ini pertama kali dilaporkan oleh Radio Europe 1. Juru bicara polisi setempat mengatakan, korban ditabrak di kawasan Goutter d'or (Paris) dan meninggal dunia di Rumah Sakit.
Berdasarkan catatan di kota Paris, kecelakaan yang melibatkan skuter listrik memang sudah sering terjadi. Penyebabnya banyak pengguna skuter listrik menggunakan jalur mobil saat berkendara. Padahal dalam aturannya, skuter listrik di Paris hanya diperbolehkan melintas di jalur sepeda.
Akhirnya, Wali Kota Paris Anne Hidalgo memberlakukan aturan sejak 1 Juli 2019 bahwa skuter listrik itu dilarang parkir di trotoar. Kecepatan maksimum mereka dibatasi hingga 20 kilometer per jam.
2. London
Kecelakaan yang melibatkan pengguna listrik juga kerap terjadi di London, Inggris. Bahkan, salah satu korban kecelakaan ini dalah seorang Youtuber dan presenter TV, Emily Hartridge.
Sebagaimana dilansir dari The Guardian, Emily Hartridge meninggal pada 12 Juli 2019. Saat itu, skuter yang dikendarai oleh Emily bertabrakan dengan sebuah truk di bundaran di Battersea, London barat daya.
Mengutip laman micro-scooters.co.uk, skuter listrik ilegal alias terlarang apabila dioperasikan di jalan dan trotoar Inggris. Skuter listrik hanya boleh dikendarai di tanah pribadi. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Jalan yang berlaku di Inggris.
3. Berlin
Sementara itu, di Jerman skuter listrik telah menyebabkan 74 kecelakaan dan ratusan pelanggaran lalu lintas sejak mereka alat tranportasi ini diperbolehkan beroperasi di Berlin. Sebagaimana dilansir dari Independent Selasa (17/9/2019), polisi setempat juga pernah memergoki seorang pengguna skuter listrik sedang dalam keadaan mabuk.
Skuter listrik sendiri memang dilegalkan di Jerman. Hanya saja, karena angka kecelakaan yang dipicu oleh skuter listrik cukup tinggi, maka mulailah diberlakukan aturan ketat. Skuter listrik boleh digunakan, asalkan sang pengendara menggunakan helm dan alat keamanan lainnya. Skuter listrik pun tak boleh dikendarai di trotoar dan diparkir di dekat fasilitas umum.
4. Singapura
Seorang pria tua yang sedang mengendarai sepeda mengalami kecelakaan usai bertabrakan dengan pengguna skuter listrik di Singapura. Peristiwa ini terjadi pada bulan September 2019. Sang pria tua mengalami luka-luka. Angka kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik diketahui terus meningkat.
Hal ini pun memicu terbitnya aturan soal skuter listrik yang dilarang beroperasi di trotoar dan jalan-jalan utama Singapura. Aturan ini ditetapkan oleh Otoritas Transportasi Darat Singapura.
Skuter listrik ini hanya dapat dikendarai pada jalur sepeda dan jaringan rute yang menghubungkan taman-taman. Pelarangan ini dilakukan karena keberadaan skuter listrik dianggap mengancam keselamatan pejalan kaki di Singapura.
Sampai akhir tahun 2019, orang-orang yang kedapatan mengendarai skuter listrik di trotoar masih hanya diberi peringatan. Namun mulai 1 Januari 2020 para pelanggar akan menghadapi hukuman penjara hingga dua bulan dan denda maksimum sebesar 2.000 dolar Singapura (sekitar Rp 20 juta).
5. Jakarta
Dua pengguna skuter listrik Ammar Nawwar Tridarma (18) dan Wisnu meninggal akibat ditabrak mobil. Keduanya mengendarai skuter listrik bersama empat orang temannya di sekitar fX Sudirman, Senayan, Jakarta.
Ketika sedang berkendara beriringan di sisi kiri jalan dan hendak belok, mereka ditabrak oleh mobil yang kemudian pergi meninggalkan lokasi. Hingga saat ini, polisi belum memberi keterangan soal kecelakaan ini.
Pihak GrabWheels juga telah menghubungi pihak keluarga. Grab berjanji meningkatkan penggunaan skuter listrik itu.
"Kami telah menghubungi pihak keluarga pengguna dan prioritas kami saat ini adalah memberikan dukungan penuh dan bantuan yang dibutuhkan oleh pengguna dan keluarganya. Grab berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan penggunaan GrabWheels melalui edukasi kepada pengguna dan bekerja sama dengan pihak terkait dalam upaya menjaga keselamatan," kata CEO of GrabWheels, TJ Tham, Rabu (13/11/2019).
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah melarang penggunaan skuter listrik di trotar dan jembatan penyeberangan orang (JPO). Skuter listrik diperbolehkan berjalan di jalur sepeda.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini