"Tadi ada 17 pertanyaan kepada saya, mengenai kegiatan, tanggung jawab saya di PTPN X dan di perusahaan dan juga mekanisme prosuksi yang ada," kata Dwi Satriyo di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Dwi menilai pemanggilannya sebagai saksi adalah hal yang wajar. Sebab, ia menjelaskan, PTPN X merupakan anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara, sama halnya dengan PTPN III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh soal materi pemeriksaannya. Ia meminta hal itu ditanyakan langsung ke penyidik KPK.
"Sementara itu, ya, silakan ke penyidik," sebutnya.
Hari ini, Dwi Satriyo Annugoro dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana. Selain itu, KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) PTPN XI Gede Meivera Utama Andjana Putra.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan pemilik PT Fakar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi gula. Dia diduga memberi suap SGD 345 ribu ke Dirut PTPN III Dolly Pulungan.
Tak hanya Dolly dan Pieko, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai tersangka penerima suap bersama Dolly. Mereka diduga melakukan suap terkait pendistribusian gula. (ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini