Berdasarkan dakwaan jaksa yang dikutip detikcom, Rabu (13/11/2019), Alex mengendalikan kegiatan pengadaan barang pada Sudin Pendidikan Menengah Jakbar. Salah satunya pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) yang dianggarkan APBD DKI Jakarta mencapai Rp 81 miliar.
Selain itu juga pengadaan 2 paket printer scanner sebesar Rp 62 miliar, 20 paket alat DEX senilai Rp 24 miliar dan alat fitnes Rp 5,6 miliar.
Alex Usman kemudian membuat PT Fortec Solusi, PT Quatec, PT Foura dan media massa. Perusahaan 'boneka' itu kemudian mengikuti tender pengadaan barang tersebut sehingga memenangkan tender dari APBD DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, uang itu dicuci oleh Alex Usman untuk membeli aset rumah, mobil, tanah yang dijadikan kos-kosan hingga sejumlah laptop.
Tonton juga video Geger Anggaran Lem Aibon Rp 82 M, Siapa Bermain APBD DKI?:
Patgulipat ini belakangan terbongkar. Alex Usman diadili di PN Jakpus. Pada 10 Oktober 2016, Alex Usman divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Di tingkat banding, hukuman dikurangi menjadi 5 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan di tingkat kasasi.
Setelah selesai kasus korupsinya, jaksa mengajukan dakwaan tindak pidana pencucian uang atas Alex Usman. Tuntutan itu dikabulkan PN Jakpus. Pada 19 Agustus 2019, Alex Usman dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang. Untuk hukuman penjara nihil.
Putusan itu dikuatkan oleh PT Jakarta pada 30 Oktober 2019. Duduk sebagai ketua majelis I Nyoman Sutama dengan anggota M Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak. Adapun aset Alex Usman yang dirampas untuk negara karena hasil pencucian uang adalah:
1. Kijang Innova G Diesel warna abu-abu metalik.
2. Kijang Innova G Diesel warna hitam metalik.
3. Tiga unit Hp.
4. Dua unit Macbook Air.
5. BMW X-1 Nomor Polisi B 951 RFP.
6. Rumah dan tanah di Kembangan Meruya Selatan, Jakbar.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini