Begini Akal-akalan Alex Usman Nyuci Uang Hasil Korupsi UPS APBD DKI

Begini Akal-akalan Alex Usman Nyuci Uang Hasil Korupsi UPS APBD DKI

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 13 Nov 2019 09:51 WIB
Alex Usman (ari/detikcom)
Jakarta - Meski hanya Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman bisa korupsi APBD DKI Jakarta hingga miliaran rupiah. Uang itu ia cuci sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan dakwaan jaksa yang dikutip detikcom, Rabu (13/11/2019), Alex mengendalikan kegiatan pengadaan barang pada Sudin Pendidikan Menengah Jakbar. Salah satunya pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) yang dianggarkan APBD DKI Jakarta mencapai Rp 81 miliar.

Selain itu juga pengadaan 2 paket printer scanner sebesar Rp 62 miliar, 20 paket alat DEX senilai Rp 24 miliar dan alat fitnes Rp 5,6 miliar.

Alex Usman kemudian membuat PT Fortec Solusi, PT Quatec, PT Foura dan media massa. Perusahaan 'boneka' itu kemudian mengikuti tender pengadaan barang tersebut sehingga memenangkan tender dari APBD DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2014, perusahaan itu menerima sejumlah uang dari tander pengadaan barang itu dalam beberapa termin pembayaran. Alex Usman mendapatkan fee dari panitia Sudin dari 4 persen (Rp 350 juta) hingga 12,5 persen. Total ia mendapat Rp 1,8 miliar.

Setelah itu, uang itu dicuci oleh Alex Usman untuk membeli aset rumah, mobil, tanah yang dijadikan kos-kosan hingga sejumlah laptop.



Tonton juga video Geger Anggaran Lem Aibon Rp 82 M, Siapa Bermain APBD DKI?:



Patgulipat ini belakangan terbongkar. Alex Usman diadili di PN Jakpus. Pada 10 Oktober 2016, Alex Usman divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Di tingkat banding, hukuman dikurangi menjadi 5 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan di tingkat kasasi.


Setelah selesai kasus korupsinya, jaksa mengajukan dakwaan tindak pidana pencucian uang atas Alex Usman. Tuntutan itu dikabulkan PN Jakpus. Pada 19 Agustus 2019, Alex Usman dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang. Untuk hukuman penjara nihil.

Putusan itu dikuatkan oleh PT Jakarta pada 30 Oktober 2019. Duduk sebagai ketua majelis I Nyoman Sutama dengan anggota M Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak. Adapun aset Alex Usman yang dirampas untuk negara karena hasil pencucian uang adalah:

1. Kijang Innova G Diesel warna abu-abu metalik.
2. Kijang Innova G Diesel warna hitam metalik.
3. Tiga unit Hp.
4. Dua unit Macbook Air.
5. BMW X-1 Nomor Polisi B 951 RFP.
6. Rumah dan tanah di Kembangan Meruya Selatan, Jakbar.


Halaman 2 dari 2
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads