Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Dedi membenarkan terkait penangkapan tersebut. "Sekarang masih dititip di Rutan Medaeng, Cabang Kejati Jawa Timur. Rencananya Rabu (13/11) sampai kantor," kata Dedi sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (13/11/2019).
Dijelaskan bahwa M Nasir Abdul Wahab ini adalah seorang terpidana yang terjerat kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penjualan BBM bersubsidi untuk masyarakat di Pertamina Depot Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa pada tahun 2005.
M Nasir diputus bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1560K/Pid.Sus/2008, dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 50 juta subsidair delapan bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dijelaskan bahwa M Nasir merupakan pelaku kejahatan ke-148 yang berhasil diamankan pihak kejaksaan sejak program tabur 32.1 diluncurkan pada tahun 2018.
Simak juga video Buron 7 Bulan, Pelaku Pembunuhan di Pangkalpinang Ditangkap:
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini