Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan perilaku pria menyerupai wanita dilarang keras dalam ajaran Islam. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari.
"Ajaran Islam melarang keras pria menyerupai wanita dan wanita menyerupai pria karena secara takdir dan syariat pria dan wanita adalah berbeda. Bahkan larangan tersebut sejak pada zaman Rasulullah SAW sebagaimana haditsnya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki," ujar Zainut lewat pesan singkat, Rabu (13/11/2019).
Fenomena pria yang berdandan dan mengenakan pakaian perempuan muslim tertutup ini dikenal dengan crosshijaber. Fenomena ini diketahui setelah muncul di media sosial.
Di media sosial, sebagian mereka menggunakan cadar atau nikab untuk menutupi identitas asli mereka. Bahkan ada yang ikut beribadah hingga masuk ke dalam toilet khusus perempuan.
Zainut meminta fenomena ini diwaspadai. Sebab, selain menyimpang, ada potensi terjadinya aksi kriminalitas.
Baca juga: Fenomena Crosshijaber Jadi Ancaman Nyata |
"Fenomena crosshijaber perlu diwaspadai, apa motif gerakan ini? Apakah sekadar mode saja ataukah ada motif lain, misalnya kriminal, teror atau ingin merusak citra hijab itu sendiri," ujarnya.
"Yang pasti apa pun alasannya haram hukumnya laki-laki menyerupai perempuan," tegasnya.
Sebuah Pengakuan Seorang Cross Hijaber: