"Pemeriksaan (Yamitema T Laoly) akan dijadwalkan ulang pada hari Senin, 18 November 2019 di Gedung KPK," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).
Yamitema akan menjadi saksi terkait kasus dugaan suap Wali Kota nonaktif Medan Dzulmi Eldin. Namun dia tidak hadir dalam pemanggilan KPK pada Senin (11/11) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan KPK sudah mengirimkan surat panggilan terhadap Yamitema ke rumahnya yang berada di Medan, Sumatera Utara. Tapi Yamitema tidak hadir karena belum menerima surat panggilan dari KPK.
"KPK telah menerima surat dari Saksi Yamitema T. Laoly yang pada prinsipnya menyampaikan tidak dapat menghadiri pemeriksaan kemarin karena belum menerima surat yang dikirimkan KPK ke rumah di Medan," jelas Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Dzulmi Eldin, Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar. Ketiganya dijerat setelah KPK melakukan OTT pada Selasa (15/10).
Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta. Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.
Simak juga video "Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, Pengacara Ragukan Bukti KPK" :
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini