"Masalah izin kerja sama dengan pak Alit. Kita memeriksa apakah ada aliran dananya ke pemerintah daerah, dari itu laporannya didorong ke kita, makanya kita periksa Sandoz memang duit itu untuk apa saja kan gitu," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi via telepon, Selasa (12/11/2019).
Yuliar tidak merinci materi pemeriksaan terhadap Sandoz. Dihubungi terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreksimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati membenarkan soal pemanggilan Sandoz ini.
"(Persoalan) Izin kiranya dengan yang dilaporkan pak Alit. Ini kan alit menyerahkan uang ke Sandoz jadi kita melakukan klarifikasi dari sisi penyelenggara negara," terang Wedanajati.
Wedanajati menyebut pemeriksaan Sandoz dilakukan siang tadi. Namun dia enggan merinci apa saja yang dibeberkan Sandoz.
"Itu teknis materi," jawabnya.
Sebelumnya, eks Ketua Kadin Bali AA Ngurah Alit Wiraputra melaporkan sejumlah nama terkait dugaan korupsi di kasus penipuan pengembangan Pelabuhan Pelindo Benoa, Bali. Dalam kasus ini, Alit divonis dua tahun penjara terkait penipuan pengusaha Lukito Disastro dalam pengurusan izin proyek pengembangan Pelabuhan Benoa, Bali.
Dalam persidangan Alit, Sandoz mengakui menerima duit sebesar Rp 7,5 miliar dari jasanya menjadi konsultan.
Halaman 2 dari 2











































