"Di dalam tatib dewan ada 3, kalau terbukti melakukan pelanggaran kode etik bagi anggota dewan, paling rendah hanya teguran lisan, kalau menengah ada teguran tertulis, yang paling berat itu ya diusulkan pemberhentian jabatan," kata Achmad.
Namun, dia mengatakan BK belum memutuskan apakah William terbukti atau tidak melanggar kode etik. "Belum sampai situ, belum ada keputusan. Kami rapat dulu," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, BK DPRD DKI Jakarta memanggil anggota DPRD DKI Fraksi PSI, William Aditya Sarana, terkait laporan atas pembongkaran rancangan anggaran DPRD DKI. William mengaku ditanya soal kronologi upload rancangan anggaran DKI di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
William PSI Unggah Anggaran Lem Aibon, BK DPRD: Itu Masih Mentah Betul
(dwia/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini