"Iya setelah klarifikasi dari yang bersangkutan, Badan kehormatan akan melakukan rapat lagi untuk menyepakati rekomendasi dan melaporkan rekomendasi ini kepada Pimpinan Dewan," ujar Ketua BK Achmad Nawawi saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).
Achmad tidak dipermasalahkan bila adanya pihak yang ingin mengkritisi program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, menurutnya, terdapat mekanisme yang perlu dilakukan dalam penyampaian kritikan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmad menyebut dalam tata tertib, terdapat tiga sanksi bila anggota dewan diputuskan melanggar kode etik di antaranya sanksi teguran hingga pemberhentian jabatan.
"Di dalam tatib dewan ada 3, kalau terbukti melakukan pelanggaran kode etik bagi anggota dewan, paling rendah hanya teguran lisan, kalau menengah ada teguran tertulis, yang paling berat itu ya diusulkan pemberhentian jabatan," kata Achmad.
Namun, dia mengatakan BK belum memutuskan apakah William terbukti atau tidak melanggar kode etik. "Belum sampai situ, belum ada keputusan. Kami rapat dulu," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, BK DPRD DKI Jakarta memanggil anggota DPRD DKI Fraksi PSI, William Aditya Sarana, terkait laporan atas pembongkaran rancangan anggaran DPRD DKI. William mengaku ditanya soal kronologi upload rancangan anggaran DKI di media sosial.
"Tadi saya menjawab apa yang ditanyakan, salah satunya terkait kronologi kami upload itu ke media sosial. Sikap politik kami dari PSI memang ingin APBD rancangan di-upload, itu tujuan kami upload di media sosial," ujar William.
William PSI Unggah Anggaran Lem Aibon, BK DPRD: Itu Masih Mentah Betul
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini