"Pak Wiranto menyetujui dan memerintahkan agar uang tersebut diinvestasikan dalam trading batu bara," kata Bambang dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (12/11/2019).
Uang itu dititipkan Wiranto ke Bambang pada November 2009. Butuh waktu bertahun-tahun untuk menukarkannya karena uang dalam pecahan SGD 10 ribu. Pada 2012 hingga 2014, uang itu diinvestasikan di trading batu bara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang kemudian mengembalikan uang Wiranto. Tahap pertama sebesar USD 500 ribu (sekitar Rp 675 ribu) ditransfer melalui Bank BNI cabang Gambir sehingga uang titipan Wiranto sudah berkurang menjadi SGD 1.233.500 atau setara Rp 12 miliar.
"Saya punya bukti transfer lewat Bank BNI cabang Gambir dan saksi," kata Bambang.
Menurut Bambang, di dalam perjanjian tidak ada batas waktu dan denda mengenai keterlambatan pengembalian. Bambang mengakui masih ada titipan yang belum dikembalikan karena usaha Bambang mengalami kesulitan keuangan.
"Pada 5 Juli 2018, saya dipanggil oleh Pak Wiranto di VIP Bandara Halim Perdanakusuma. Beliau menyampaikan kepada saya bahwa beliau tidak akan mengakui bahwa beliau pernah menyetujui dan memerintahkan agar uang titipan digunakan untuk investasi di bidang trading batu bara," tutur Bambang.
"Saya tertegun seakan-akan tidak percaya bahwa beliau sendiri akan mengingkari persetujuan dan perintahnya sendiri. Saya masih tidak percaya jika tokoh yang menemukan dan mengajarkan arti hati nurani kepada ratusan ribu kadernya akan bicara yang tidak sesuai dengan hati nuraninya. Perkara dan masalah ini saya percayakan kepada pengadilan. Saya yakin masih banyak putra-putri bangsa yang berani menegakkan keadilan walaupun dalam tekanan," pungkas Bambang.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini