WN China yang Liburan Tanpa Paspor dan Visa ke Bali Dituntut 1 Tahun Bui

WN China yang Liburan Tanpa Paspor dan Visa ke Bali Dituntut 1 Tahun Bui

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 12 Nov 2019 13:48 WIB
Warga negara (WN) China Dacheng Yan (45) dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena berlibur ke Bali tanpa paspor dan visa. Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Denpasar - Warga negara (WN) China Dacheng Yan (45) dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena berlibur ke Bali tanpa paspor dan visa. Dacheng diyakini bersalah melanggar undang-undang Keimigrasian.

"Menuntut upaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili memutuskan terdakwa Dacheng Yan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana masuk/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum I Made Lovi Pusnawan saat membacakan surat tuntutan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (12/11/2019).
Jaksa menyatakan tidak ada hal yang memberatkan dalam kasus terdakwa Dacheng. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui secara terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.

"Bahwa terdakwa menyesali perbuatan yang dilakukannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Lovi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa yang kini berkepala plontos itu pun menyimak dengan seksama tuntutan yang dibacakan jaksa.


Kasus ini bermula saat Dacheng Yan berniat liburan ke Indonesia tanpa paspor dan visa pada Agustus 2019 lalu. Yan nekat masuk ke Indonesia melalui menggunakan sepeda motor dari Sabah, Malaysia lalu ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Setelah tiba di Denpasar, entah apa alasannya Sabtu (14/9) Yan nekat melompat pagar dan masuk ke kantor Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok. Yan pun ditangkap petugas keamanan.

"Kemudian pada Selasa (17/9) terdakwa diserahkan/dilimpahkan oleh Konsulat Jenderal RRT di Denpasar kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui terdakwa masuk ke wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku dan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi," papar Lovi.

Atas perbuatannya Yan diancam pidana dalam pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian atau pasal 113 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(ams/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads