"Kita akan duduk bersama dulu dengan tim selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Pak Imam Nahrawi langkah hukum selanjutnya seperti apa," kata Saleh usai pembacaan putusan praperadilan itu di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Meski hakim tunggal sudah membacakan putusan menolak praperadilan itu, Saleh tetap berpendapat bila status tersangka Imam tidak sah di KPK. Sebab, menurutnya, KPK hanya melampirkan berita acara pemeriksaan (BAP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di ranah penyidikan mereka hanya mengajukan berita acara pemeriksaan. Satu-satunya bukti itu yang tadi BAP merupakan bukti surat karena merupakan saksi-saksi (dianggap 1 bukti)," kata Saleh.
Di sisi lain salah seorang anggota tim Biro Hukum KPK Evi Laila menyebut putusan praperadilan itu semakin mengukuhkan langkah hukum yang dilakukan KPK terhadap Imam. Dia menepis bila KPK tidak memiliki cukup bukti menjerat Imam.
"Ya kita hormati keputusan hakim praperadilan, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK itu adalah sah karena didasarkan atas dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan dalam ketentuan putusan MK yang menyebut penetapan tersangka didasarkan atas dua alat bukti yang cukup," ujar Evi.
Simak Video "Tok! Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Imam Nahrawi di KPK Sah"
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini