Ketiga tersangka yang ditangkap yakni RM (31), WP (29) dan GW (28). Mereka membobol ATM pada Rabu (30/10) dini hari.
"Dari penangkapan ketiga tersangka, berhasil disita uang sejumlah Rp 129 juta, sedangkan menurut pengakuan RM, sisanya sudah di gunakan untuk berfoya-foya," kata Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel di Mapolresta Manado, Wenang Utara, Selasa (12/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka menurut Bawensel punya peran berbeda. Tersangka RM yang bekerja pada perusahaan mitra perbankan meminta kunci induk mesin ATM kepada WP seorang teknisi di perusahaan yang sama.
"Pelaku RM meminta kunci induk mesin ATM kepada WP yang merupakan teknisi di perusahaan yang sama, sehingga mereka berhasil membawa kabur uang senilai Rp 200 juta dengan kendaraan yang disewa GW," jelas Bawensel.
Dalam rilis perkara, polisi menunjukkan uang sisa yang dirampok para tersangka. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini