KPK Panggil Dirut PTPN IX dan PTPN XII Terkait Kasus Suap Distribusi Gula

KPK Panggil Dirut PTPN IX dan PTPN XII Terkait Kasus Suap Distribusi Gula

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 12 Nov 2019 09:58 WIB
Foto: Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Direktur Utama PTPN XII M Cholidi sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi gula. Selain itu, Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol juga dipanggil sebagai saksi kasus yang sama.

Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana.

"Diperiksa sebagai saksi terkait tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam kasus ini KPK menetapkan pemilik PT Fakar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi gula. Dia diduga memberi suap SGD 345 ribu ke Dirut PTPN III Dolly Pulungan.

Tak hanya Dolly dan Pieko, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai tersangka penerima suap bersama Dolly. Mereka diduga melakukan suap terkait pendistribusian gula. (fai/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads