"Isu ini cukup membuat kami khawatir. Sebab berkaca dari Revisi UU KPK, saat DPR dan Pemerintah sudah bersepakat, mereka nyaris tidak bisa dihentikan. Tidak ada yang menyetop. Semoga itu tak terulang," tutur Direktur Perludem Titi Anggraini, ketika dihubungi, Senin (11/11/2019) malam.
Perludem mengakui aturan dalam pilkada langsung masih lemah dalam mewujudkan sikap adil dan demokratis. Namun demikian bukan berarti pilkada langsung harus diubah menjadi pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Dia tak memungkiri, pilkada langsung yang telah berlalu perlu dievaluasi. Itu semua demi memperbaiki kualitas pilkada dari periode ke periode.
"Pilkada langsung memang mutlak untuk dievaluasi karena dalam praktiknya harus diakui masih ditemui berbagai permasalahan yang melemahkan praktik daulat rakyat melalui pilkada langsung. Baik dari kerangka aturan main yang masih menyimpan celah yang bisa mengakibatkan sulitnya upaya mewujudkan kompetisi yang adil dan demokratis, praktik politik transaksional yang masih terjadi pada proses pencalonan maupun saat pemungutan penghitungan suara, maupun politik dinasti yang makin menggurita," ujar Titi.