Palsukan Paraf di BAP, Nurdin Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa

Palsukan Paraf di BAP, Nurdin Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa

- detikNews
Senin, 14 Nov 2005 23:57 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) diminta menolak tuntutan jaksa karena telah memalsukan paraf pada berkas acara pemeriksaan (BAP). Itu lah bunyi pembelaan terdakwa Nurdin Halid dalam dupliknya.Duplik terdakwa kasus korupsi gula illegal ini dibacakan sebagai tanggapan atas replik jaksa. Duplik dibacakan pada persidangan yang digelar di PN Jakut Senin (14/11/05),"BAP saya itu tidak sah karena penyidik telah memalsukan paraf para saksi. Karena itu, dakwaan dan tuntutan jaksa juga tidak sah. Seharusnya, majelis hakim menolak perkara ini," ujar Nurdin.Dirinya juga menyayangkan sikap jaksa yang menanggapi kasus pemalsuan paraf ini secara dangkal. Jaksa menilai tanda tangan saksi pada halaman terakhir BAP dinyatakan sah menurut pasal 75 ayat (3) KUHAP."Padahal dalam juklak polisi SK No Pol Skep/1205/IX/2000 tanggal 11 September 2000 disebutkan dalam Bab III tentang pelaksanaan pemeriksaan butir 8.J bahwa setiap halaman, kecuali halaman terakhir yang memuat tandatangan yang diperiksa, harus diberi paraf yang diperiksa di pojok kanan bawah," jelas Nurdin.Selain itu, lanjut Nurdin, jaksa hingga saat ini belum menunjukkan dokumen asli Surat Dirjen Daglu Nomor: 213/DAGLU/V/2004 tanggal 3 Mei 2004 tentang perpanjangan masa berlaku surat Dirjen Daglu Nomor: 254/DAGLU/II/2004 dari tanggal 30 April 2004 menjadi tanggal 31 Mei 2004. Menurutnya, hakim minta dokumen aslinya namun sampai sekarang jaksa hanya menggunakan bukti dokumen fotokopi yang sebenarnya tidak layak untuk dijadikan sebagai bukti. "saya tetap berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Nurdin yang mengenakan kemeja batik dan celana hitam. (mar/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini