Mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaedi Ditahan di Kejagung

Mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaedi Ditahan di Kejagung

- detikNews
Senin, 14 Nov 2005 21:56 WIB
Jakarta - Penghuni ruang tahanan Kejagung bertambah lagi. Mantan Dirut Jamsostek Achmad Djunaedi hari ini resmi ditahan di ruang tahanan Kejagung. Penahanan tersangka kasus korupsi Jamsostek ini setelah penyidik Timtas Tipikor dari Mabes polri melakukan penyerahan tahap kedua kasus ini di tingkat penuntutan.Djunaedi sebelumnya ditahan di ruang tahanan Mabes Polri dan sempat di rawat di rumah sakit (RS) Polri Soekanto selama 1 bulan akibat penyakit prostat yang dideritanya.Sejak tadi pagi, Djunaedi dijemput pengacaranya Tjokorda Made Ram dari RS Soekanto dan dibawa ke Mabes Polri untuk memenuhi penyerahan tahap kedua bersama barang bukti ke Kejagung. Selanjutnya diproses ke Direktur Penuntutan (Dirtut) Muzammi Merah Hakim. Salah seorang jaksa penuntut umum yang ditunjuk yaitu Heru Chaerudin membenarkan tentang penyerahan tersebut. "Hari ini polisi menyerahkan ke kita untuk penyerahan berkas yang dinyatakan P-21 atau lengkap," ujarnya.Menurutnya, Djunaedi ditahan di rutan Kejagung terhitung hari ini selama 20 hari. Selanjutnya akan diproses untuk pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati DKI), namun belum dipastikan waktunya.Seperti diberitakan sebelumnya, Achmad Djunaedi merupakan tersangka korupsi PT Jamsostek senilai Rp 250 miliar. Tersangka sebelumnya mantan Direktur Investasi Andi Alamsyah sudah ditahan di rutan Kejagung sejak akhir bulan puasa. (mar/)


Berita Terkait