"Berawal pada Rabu, 30 Oktober 2019, sekitar jam 20.30 WIB, anggota Reserse Polsek Cilandak mendapat informasi bahwa di stasiun MRTJ Haji Nawi, Kelurahan Cipete, sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap seorang laki-laki, mengaku bernama MG," ujar Kapolsek Cilandak Kompol M Marbun di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Menurut polisi, tersangka mengedarkan sabu itu di wilayah Cilandak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Marbun, tersangka memiliki jaringan terputus dengan bandar di atasnya.
"Dari lintasan. Jadi orang pesen pakai handphone datang, ambil. Lintas, datang dari handphone, ambil gitu," kata Marbun.
Tersangka MG (21) ditangkap di stasiun MRT Haji Nawi. Namun polisi masih akan mendalami apakah stasiun MRT sering dijadikan tempat transaksi.
"Ini dia melakukan transaksi di sini (MRT) tapi hasil penyidikan kita baru kita tangkap kali ini. Nanti kita dalami," lanjutnya.
Marbun mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait jaringan MG ini. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kini tersangka ditahan di Polsek Cilandak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini