Jasa Raharja melalui Direktur Utama, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan prihatin atas kejadian tersebut. Ia mengatakan korban sudah terjamin oleh Jasa Raharja.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan ambulance maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka-luka", terang Budi dalam keterangan tertulis, Senin (11/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para korban saat ini dirawat di RS Bhakti Asih Brebes berjumlah 19 orang, RSUD Brebes berjumlah 5 orang dan RS Mutiara Brebes berjumlah 5 orang. Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait untuk proses pendataan korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit RS Bhakti Asih, RSUD Brebes dan RS Mutiara Brebes bagi korban luka luka.
"Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian dan Rumah Sakit agar proses penjaminan korban dapat berjalan dengan cepat dan tepat serta aktif melakukan monitoring perkembangan kondisi korban," imbuh Budi. (prf/ega)











































