"Bicara keropos, lihat di sini (foto bekas pemotongan pohon di Cikini yang viral). Ini keropos? Ini pohon sehat, kalau ranting (mengganggu) bisa dikisis," ujar Prasetio kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Bagi Prasetio, jika harus dihilangkan dari trotoar, lebih baik pohon itu dipindah beserta akarnya ke lokasi lain. Bukan dipotong sehingga pohon menjadi mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pohon itu sudah berumur puluhan tahun. Jika akan diganti, maka harus ada anggaran baru.
"Ini pohon puluhan tahun. ditebang kayak begini berarti mati, (kalau ganti pohon) harus keluarkan sesuatu (anggaran) APBD," kata Prasetio.
Prasetio menilai, tindakan Dinas Kehutanan DKI Jakarta bisa digugat di jalur hukum. "(Ada) Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Masyarakat potong (ada) kena denda. Ini rentan digugat," kata Prasetio.
Prasetio khawatir, pemotongan akan dilakukan di wilayah Jakarta lainnya. Maka, dia meminta rencana pemotongan dihentikan termasuk di Kramat Raya.
"Masyarakat lapor hari ini saya terima ada 8 orang nih. Minta disetop. Disetop dulu, kaji ulang," kata Prasetio.
Sebelumnya, sempat ramai pembahasan penebangan pohon di depan Stasiun Cikini. Pemprov DKI beralasan pohon itu keropos dan merusak saluran drainase. Pohon yang ditebang akan diganti dengan pohon yang lebih 'ramah'.
Selanjutnya, Pemprov akan memotong pohon di Jalan Kramat Raya. Sudah ada pemberitahuan dipasang di pohon yang akan ditebang. (aik/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini