"Jadi, setelah apa yang tadi dipaparkan Habib Hanif tentang proses pencekalan dan bukti-bukti ini, bukti surat pencekalannya, dari sini bisa kita lihat adalah bahwa sikap diam atau pun acuh tak acuh rezim ini terhadap status Habieb Rizieq ini sebagai warga negara Indonesia ini adalah pelanggaran HAM serius," kata Sobri Lubis, dalam konferensi pers di DPP FPI, Jalan Petamburan III Gang Paksi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Sobri Lubis, setiap warga negara Indonesia wajib mendapat perlindungan hak asasi. Dia menyinggung keseriusan pemerintah menyelesaikan 'pencekalan' imam besarnya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FPI menekankan, dalam kasus ini, pihaknya tidak menuntut agar Habib Rizieq dipulangkan ataupun dibelikan tiket pesawat untuk kembali ke Tanah Air. Sobri Lubis menuntut pemerintah memenuhi hak asasi Habib Rizieq sebagai WNI.
"Itu titik poin yang ingin saya sampaikan bahwa di sini ada pelanggaran HAM serius bahwa hak sebagai warga negara Indonesia yang tidak punya permasalahan apa-apa di negeri orang di luar itu tidak dilindungi," jelasnya.
Sementara itu, Menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Al Athos, menyatakan untuk tidak memutarbalikkan status mertuanya yang sampai saat ini masih berada di Arab Saudi. Menurut dia, Habib Rizieq dicekal sehingga overstay.
"Beliau bukan dicekal karena overstay tapi sebagai mana overstay itu terjadi karena adanya pencekalan. Jangan dibalik-balik. Jadi bukan dicekal karena overstay, tapi overstay karena dicekal. Itu yang perlu kita luruskan," kata dia menambahkan.
Halaman 2 dari 2











































