Dua Penyuap Eks Bupati Lampung Tengah Divonis 1 Tahun Bui

Dua Penyuap Eks Bupati Lampung Tengah Divonis 1 Tahun Bui

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 11 Nov 2019 19:19 WIB
Foto: Faiq Hidayat/detikcom
Jakarta - Pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Simon Susilo bersalah menyuap Mustafa saat menjabat Bupati Lampung Tengah.

"Menyatakan terdakwa Simon Susilo dan Budi Winarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Selain itu, Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi juga divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Budi Winarto bersalah menyuap Mustafa. Pembacaan vonis untuk Simon dan Budi dilakukan secara bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simon dan Budi bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simon dan Budi Winarto memberikan uang secara bertahap pada Mustafa melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Simon memberikan uang Rp 7,5 miliar dan Budi memberikan uang Rp 5 miliar.

Mustafa awalnya memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pengusaha di Lampung Tengah untuk maju Calon Gubernur Lampung. Selain itu, Mustafa disebut jaksa juga mempunyai kebutuhan untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Lampung Tengah terkait pengesahan APBD dan persetujuan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur.




Menindaklanjuti perintah itu, Taufik memerintahkan beberapa stafnya di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah antara lain Aan Riyanto, Rusmaladi alias Ncus, dan Andri Kadarisman untuk mengumpulkan sejumlah uang atau commitment fee dari beberapa rekanan diantaranya Simon Susilo dan Budi Winarto.

Taufik diyakini hakim menawarkan beberapa proyek jalan di Lampung Tengah kepada pengusaha termasuk Simon dan Budi Winarto. Tapi pengusaha diminta commitment fee jika mendapatkan proyek tersebut.

Atas permintaan itu, Simon dan Budi Winarto memberikan uang Rp 12,5 miliar secara bertahap pada Taufik Rahman. Setelah menerima uang itu, Taufik melaporkan kepada Mustafa dan menyerahkan uang itu kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

Berikut rincian uang yang diberikan pada anggota DPRD Lampung Tengah:

- Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Tengah, Raden Zugiri sebesar Rp 1,5 miliar.
- Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga sebesar Rp 2 miliar.
- Anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung Tengah, Bunyana sebesar Rp 2 miliar.
- Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah, Zainuddin sebesar Rp 1,5 miliar.
- Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi sebesar Rp 1,2 miliar.

"Menimbang, pertimbangan hukum diatas maka perbuatan Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi dapat dikualisir sebagai unsur perbuatan memberi atau memberikan sesuatu," kata hakim.

Majelis hakim menolak justice collaborator (JC) yang diajukan Simon Susilo dan Budi Winarto karena tidak memenuhi syarat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Hal tersebut hakim sependapat dengan jaksa KPK.

"Kami sependapat dengan jaksa KPK, permohonan Simon Susilo dan Budi Winarto," kata hakim.

Atas vonis tersebut, jaksa KPK mengaku sedang berpikir-pikir untuk upaya banding. Simon dan Budi Winarto menerima atas putusan tersebut.




Simak juga video "Jokowi Lantik Dewan Pengawas KPK Minggu ke-3 Desember" :


[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads