"Wong kita terbiasa kok, pejabat publik ya ngomongnya, kan ini pejabat publik kebetulan warganya ada yang Muslim, ada yang tidak Muslim, ada yang macam-macam mereka semua," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Ashley Hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Anam mengatakan imbauan MUI Jatim tersebut hanya akan berlaku di daerahnya. Dia menilai pejabat publik harusnya tunduk kepada aturan hukum yang ada.
"Fatwanya MUI hanya berlaku bagi MUI di mana dia mengatakannya, bahkan tidak berlaku bagi MUI yang lain. Dan itu tidak boleh digunakan oleh publik dan tidak boleh digunakan oleh pejabat publik. Pejabat publik tunduk pada aturan hukum yang ada di Indonesia," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pertanyaannya apakah itu mencerminkan bangunan yang mendorong sikap toleran atau tidak masyarakat yang bisa jawab," ujarnya.
MUI Jatim sebelumnya mengimbau para pejabat tak memakai salam pembuka semua agama saat sambutan resmi. Imbauan ini terlampir dalam surat bernomor 110/MUI/JTM/2019 yang diteken Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori.
Dalam surat tersebut terdapat poin yang menyeru para pejabat menggunakan salam sesuai ajaran agama masing-masing. Jika pejabat itu Islam, diimbau cukup menggunakan kalimat 'Assalamualaikum Wr Wb'.
Saat dimintai konfirmasi, KH Abdusshomad membenarkan surat imbauan ini. Hal ini, kata dia, merupakan salah satu hasil dari Rakernas MUI di Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu.
"Jadi begini, kami menandatangani atau membuat seruan itu karena doa itu adalah ibadah, misalnya saya terangkan salam, 'Assalamualaikum' itu doa, salam itu termasuk doa dan doa itu ibadah," kata Kiai Somad kepada detikcom di Surabaya, Minggu (10/11).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini