Kok Habib Rizieq Baru Sekarang Tunjukkan 'Surat Cekal'? Ini Jawaban PA 212

Kok Habib Rizieq Baru Sekarang Tunjukkan 'Surat Cekal'? Ini Jawaban PA 212

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Senin, 11 Nov 2019 17:15 WIB
Ketua PA 212 Slamet Maarif menggelar konferensi pers soal surat pencekalan terhadap Habib Rizieq Syihab. (Jefrie/detikcom)
Jakarta - Ketua PA 212 Slamet Maarif menjawab Menko Polhukam Mahfud Md soal alasan Habib Rizieq Syihab baru sekarang mengungkap surat pencekalan masuk Indonesia. Habib Rizieq disebut baru menunjukkannya sekarang untuk menjaga hubungan Indonesia dengan Arab Saudi.

Slamet mengatakan Habib Rizieq mengungkap surat itu dalam acara peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW di Petamburan, Jumat pekan lalu. Ada sejumlah poin yang disampaikan Slamet terkait Rizieq.

"Pertama, bahwa IB HRS (Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab) bukan tidak berani pulang, akan tetapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis yang bersumber dari pihak Indonesia. Terdapatnya hambatan tersebut disebabkan oleh persepsi yang salah terhadap IB HRS," kata Slamet dalam konferensi pers di DPP FPI, Jalan Petamburan III Gang Paksi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).


Kata Slamet, pihak yang memberikan hambatan tersebut selalu mempersepsikan Rizieq sebagai musuh yang keberadaannya tidak diinginkan di Indonesia. Menurutnya, hal ini dapat dilihat dari posting-an salah satu buzzer penguasa yang menyatakan Rizieq memang diskenariokan untuk diasingkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet lalu mengungkap alasan baru sekarang surat tersebut ditunjukkan. Slamet menyebut Habib Rizieq masih menghargai eksistensi NKRI.

"Kedua, merespons pernyataan Menko Polhukam (Mahfud) yang mempertanyakan mengapa baru sekarang suratnya ada? Maka perlu kami sampaikan bahwa surat tersebut sudah lama ada, namun selama ini IB HRS menjaga martabat Negara Indonesia dalam hubungan dengan pihak Kerajaan Saudi. IB HRS selama ini masih menghargai eksistensi NKRI dan menjaga kondusivitas situasi dan kondisi yang ada," ujarnya.

Slamet menuturkan pernyataan Mahfud yang menyebut negara juga perlu mempertahankan eksistensinya justru memperkuat indikasi para penguasa memang tidak menghendaki keberadaan Rizieq di Indonesia. Slamet menegaskan Rizieq hanya ingin memberikan nasihat agar pemerintah tidak sewenang-wenang.

"Perlu juga kami klarifikasi bahwa tidak ada satu pun kehendak dari IB HRS untuk menghancurkan eksistensi NKRI. Apa yang dilakukan oleh IB HRS selaku ulama adalah semata-mata menjalankan kewajiban agama, menegakkan amar ma'ruf nahi munkar dan menasihati penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang atau melakukan kezaliman," ucapnya.

Dia menambahkan, bila pemerintah justru mempersepsikan seolah-olah perbuatan Rizieq mengancam eksistensi negara, ada yang salah dalam logika berpikir penguasa dalam mengelola negara.

"Tentu perlu kita luruskan bersama bahwa negara ini bukan milik para penguasa, Negara ini adalah milik rakyat Indonesia. Sebagai pemilik tentu saja di luar logika sehat bila ada yang berpikir pemilik mengancam eksistensi kepemilikannya," ujarnya.

Ketiga, Slamet menuturkan alasan utama Rizieq tidak bisa meninggalkan wilayah Kerajaan Saudi, dalam dokumen yang dipegang Rizieq, adalah alasan keamanan. Alasan keamanan tersebut merupakan kekhawatiran pihak Kerajaan Saudi akan keselamatan Rizieq, sebagaimana yang disampaikan oleh mantan Dubes Saudi untuk Indonesia.

"Pihak Kerajaan Saudi sendiri sudah menyatakan siap untuk mempersilakan IB HRS keluar dari wilayah Kerajaan Saudi kapan saja bila ada jaminan clearance dan pihak Indonesia. Dengan demikian, persoalan keberadaan IB HRS tidak bisa meninggalkan wilayah Saudi bukanlah merupakan murni persoalan hukum, namun lebih disebabkan persoalan politik yang bersumber dari dalam negeri Indonesia," tuturnya.


Sementara itu, Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan menambahkan poin keempat dari sikap PA 212. Abdul Chair mengatakan salah satu kewajiban negara seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah memberikan perlindungan terhadap segenap warga Negara Indonesia. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28l ayat 4, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 28E ayat 1 UUD 1945.

"Kelima, kami menuntut hak-hak dasar IB HRS selaku warga Negara Republik Indonesia tidak diganggu atas dasar perintah konstitusi dan kami juga meminta pihak yang berwenang Indonesia, apabila memang menyatakan tidak melakukan penzaliman terhadap IB HRS, maka sudah sepatutnya memberikan dan atau mengirikan surat clearance kepada otoritas Kerajaan Saudi Arabia bahwa IB HRS tidak perlu dicegah lagi untuk meninggalkan wilayah Kerajaan Saudi Arabia," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads